BeritaDaerahTNI dan POLRIUtama

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Pecat Anggotanya

6
×

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Pecat Anggotanya

Sebarkan artikel ini
Kantor Polresta Perigilima Ambon - Int

AMBON, arikamedia.id – Pemecatan secara tidak hormat dilakukan terhadap anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-puau Lease, tiga anggota kepolisian ini melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau lari dari tugas sebagai anggota Polri. Mereka adalah, adalah Aipda AGS, Briptu DR, dan Bripka MII.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di lapangan upacara Polresta Pulau Ambon, Sabtu (08/02/25). Pemberhentian ini dilakukan setelah ketiganya terbukti melanggar aturan dan kode etik kepolisian.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menjelaskan bahwa keputusan untuk memecat anggota yang bersalah bukanlah keinginan pimpinan atau institusi Polri.

Kata Kapolresta, upacara PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan sebuah peringatan bagi seluruh anggota kepolisian. Kejadian ini ujarnya, menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa.

Baca Juga  Pendaftar Siswa Baru di SMK Negeri 5 Ambon Mengalami  Penurunan

Lebih jauh kata Driyanto, setiap anggota yang melakukan kesalahan harus ditindak tegas sesuai dengan perbuatannya. “Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” ungkap Andri saat menyampaikan amanatnya.

Kapolresta menambahkan,  bahwa PTDH terhadap ketiga anggotanya tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui proses persidangan yang panjang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *