AMBON, arikamedia.id – Tegakkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan efektivitas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Teroris, Kanwil Kemenkumham Maluku melakukan Pengawasan Audit On-Site Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual.
Merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris dan sebagaimana komitmen dari Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo diberbagai kesempatan, bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku akan terus memastikan kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ.
Menurut Kakanwil, Penerapan PMPJ oleh notaris merupakan langkah krusial dalam mencegah TPPU dan TPK. Kanwil Kemenkumham Maluku akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di seluruh wilayah Maluku.
Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Nomor W.28-UM.03.07-2936 tertanggal 9 Juli 2024, Tim Audit On-Site PMPJ Kanwil Kemenkumham Maluku yang terdiri dari Rapin Sugara Rumakat (Ketua Tim), Aditama Setya Prakoso, Gerry S. Mailoa, dan Tamrin Ismail, kemudian menyambangi lima kantor notaris pada tanggal 17 s.d 19 Juli 2024, diantaranya :