BeritaKesehatanNasionalPemerintahanUtama

Ini Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

53
×

Ini Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

MALANG, arikamedia.id – Banyak yang belum mengetahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak menanggung semua jenis operasi.

Beberapa tindakan operasi tertentu tidak termasuk dalam jaminan yang diberikan oleh lembaga asuransi kesehatan pemerintah Indonesia ini.

Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan saat memerlukan tindakan operasi, pasien harus memulai prosesnya di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS.

Melansir TimesIndonesia, setelah pemeriksaan awal, pasien akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan ke rumah sakit, bersama dengan jadwal operasi yang ditetapkan oleh dokter.

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya operasi: 
1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)
2. Surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama
3. Kartu pasien dari rumah sakit

Baca Juga  Kronologi Lengkap Kasus P Diddy, Setahun Hujan Gugatan dan Skandal

Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya menanggung 19 jenis operasi tertentu.

Pastikan untuk memeriksa jenis operasi apa saja yang tercakup dalam tanggungan untuk menghindari biaya yang tidak diharapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *