Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” kata Firdaus. (*)