BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Fadia Arafiq Akui Terima Pemberian Pejabat, Minta Hakim Berlaku Adil

43
×

Fadia Arafiq Akui Terima Pemberian Pejabat, Minta Hakim Berlaku Adil

Sebarkan artikel ini

SEMARANG — Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengakui menerima uang dan hadiah dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pengakuan itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026).

Fadia menyebut pemberian tersebut diterima saat Lebaran dan akhir tahun, yang menurutnya telah menjadi kebiasaan di lingkungan pemerintahan. Ia mengaku tidak pernah secara khusus meminta uang atau hadiah serta tidak memahami bahwa penerimaan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

Dalam pembelaannya, Fadia mengklaim sebagian pemberian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk parsel. Ia juga mempersoalkan perhitungan uang pengganti yang diminta jaksa dan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh keterangannya.

Baca Juga  Basyir–Mansur Teguhkan Kebersamaan Pimpin IMM Ambon 2026–2027

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp2,6 miliar dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Fadia juga didakwa terlibat dalam pengaturan pengadaan tenaga alih daya yang diduga menguntungkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikannya.

Jaksa KPK menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *