Karena itu, transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi hal penting untuk menjamin hubungan industrial yang sehat serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada seluruh karyawan.
Sehubungan dengan dugaan tersebut, pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi ketenagakerjaan serta DPRD diminta memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan ketenagakerjaan di PT Jangkar Putra Indonesia wilayah Ambon.
Evaluasi terhadap kinerja HRD dan pihak-pihak terkait di internal perusahaan juga dinilai perlu dilakukan guna memastikan seluruh kewajiban perusahaan terhadap pekerja telah dilaksanakan sesuai aturan.
Hal ini sejalan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur kewajiban setiap orang yang memenuhi ketentuan untuk menjadi peserta program jaminan sosial.
Dengan demikian, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta sistem pembayaran upah karyawan.
Evaluasi ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah memastikan perlindungan hak pekerja, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap hukum, serta membangun tata kelola sumber daya manusia yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.










