AMBON, arikamedia.id – Kuasa Hukum, Paslon Nomor Urut 3 ‘SAH’ Safitri Malik Soulissa – Hemfri Beno Lesnussa, Timothy J. Rembet, mengakui bahwa dirinya tak main-main akan melaporkan Haris Wally atas dugaan pencemaran nama baik yang digadang-gadang menyeret nama Safitri Malik saat melakukan orasi politik di desa pasir putih kecamatan Kapala Madan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Dikatakan, tindakan yang dilakukan Haris Wally saat berkampanye yang mengatakan Safitri Malik Soulissa telah menghina salah satu suku yang ada di daerah Bursel, yaitu suku Buton dengan bentuk hinaan “suku buton bauh anyer” adalah hal yang tidak benar, karena dirinya sudah mengkonfirmasi langsung Safitri Malik Soulissa dan kalimat itu tidak pernah keluar dari mulut Safitri Malik Soulissa dalam bentuk lisan maupun tulisan serta hal lainya.
Menurutnya, tim hukum akan menindak lanjuti persoalan ini kepada Bawaslu Kabupaten Bursel.
“Alat bukti semua akan kami kumpulkan dan kami akan melakukan pelaporan ke Bawaslu dan juga menghimbau kepada Bawaslu serta KPU agar dapat melihat video saat kampanye yang dilakukan oleh saudara Haris Wally,” ujar Timothy, Jumat, (01/10/2024), di Kediaman Hemfri Beno Lesnussa.
Kata Timothy, sejatinya,kampanye tersebut tidak mengindahkan larangan-larangan yang di atur oleh per KPU maupun per Bawaslu serta Undang-undang Pilkada.