BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Cegah Terjadinya Disparitas Penanganan Perkara Koneksitas, Kajati Maluku Agoes SP Gelar Diskusi Terarah

31
×

Cegah Terjadinya Disparitas Penanganan Perkara Koneksitas, Kajati Maluku Agoes SP Gelar Diskusi Terarah

Sebarkan artikel ini

Oleh karena itu, perlunya penanganan terpadu yang menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.

“Melalui kegiatan ini saya berharap, kita dapat membangun hubungan kerjasama dengan menyatukan persepsi antar Lembaga dan menciptakan keselarasan dalam penanganan perkara yang melibatkan Sipil dan Militer, sehingga kemitraan yang harmonis dapat terhindar dari sekat perbedaan, dikotomi dan disparitas perlakuan Sipil Militer,” harap Kajati ASP.

Setelah membuka pelaksanaan Diskusi Terarah, Kajati Agoes SP menyerahkan Plakat kepada Narasumber yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Agus Tjahjo Mahendra, S.H dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon Dr. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H.,M.Hum, yang selanjutnya dilanjutkan oleh Asisten Pidana Militer Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat, S.H.,M.H selaku Moderator untuk sesi pemaparan materi dan diskusi tanya jawab.

Baca Juga  KAPTEN MILIARDER BAWA HOKI! Dibuang Arsenal karena Gemuk, Harry Kane Kini Gendong 10 Pemain Inggris Depak Meksiko!

Turut hadir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku serta Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.(**) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *