AMBON, arikamedia.id – TAHUN 2025 semestinya menjadi sesuatu yang baru bagi kota ini, dari segi penertiban pasar Mardika, Terminla, kemacetan yang bisa terurai sampah dan hal-hal lainnya yang tidak teratasi dan tidak tuntas di tahun 2024 diharapkan akan ada perubahan di tahun 2025.
Gedung Pasar yang berdisi megah di tengah Pasar kawasan Pantai Mardikan ternyata masih belum diisi oleh padagang. Para pedagang Pasar lebi memilih tetap berjualan di bahu jalan.
Ini pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah kota (Pemkot) Ambon dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, mampukah di tahun 2025 ini masalah Pasar Mardika bisa teratasi?

Sejak 8 November 2024, Wali Kota Ambon telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 511.2/22/SE/2024, tentang himbauan untuk berbelanja secara aman, nyaman, bersih dan terjamin pada areal Gedung Baru Pasar Mardika dan atau Pertokoan/ Pasar lainnya yang mendapat izin Pemerintah Daerah.
Bahkan surat tersebut ditujukan ke Semua Oragnisasi Lintas Agama dan masyarakat, hanya untuk satu hal menumbuhkan kesadaran akan pentingannya memelihara ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan agar kawasan Pantai Mardika bisa terlihat rapih dan bersih.
Upaya penataan areal sekitar Pasar Mardika adalah kebijakan terintegrasi antara Pemerintah Pusat, Pemprov Maluku, dan Pemkot Ambon, dalam rangka menghadirkan lokasi-lokasi perekonomian dan lingkungan pasar yang lebih teratur, rapih, bersih, hiegenis, bahkan berdampak hadirnya spot-spot wisata berbelanja sebagai sebuah ekosistim lingkungan perekonomian modern dan terintegrasi di kota Ambon.