TANIMBAR, arikamedia.id – Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KKT Indra Maryo Pormes, SPd mengatakan, terhadap dugaan Politik uang yang dilakukan oleh salah satu Tim Pasangan Calon (Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati KKT di Kecamatan Selaru Desa Kandar yang lagi Viral, tanpa adanya Laporan resmi Masyarakat, Bawaslu KKT langsung bertindak, dengan membentuk tim penelusuran yang melibatkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Gakumdu ), yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020, dalam merespon suatu Pelanggaran, Bawaslu tidak harus menunggu Laporan Masyarakat ataupun Temuan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan. Bawaslu dapat menggunakan isu – isu Publik sebagai Informasi awal untuk mendalami/menelusuri suatu Persoalan.
“Pasca dibentuk, Tim langsung terjun ke lapangan untuk melakukan Penelusuran dengan meminta keterangan dari pihak – pihak terkait, untuk ditindaklanjuti, sebagaiman ketentuan yang beraku. Jadi tanggal 5 Oktober Kemarin, Tim sudah terbentuk dan langsung menuju Kecamatan Selaru untuk meminta keterangan dari para Pihak, sebagaimana sesuai dengan Video yang telah beredar,” kata Pormes dalam pernyataanya yang di lansir dari laman resmi Bawaslu KKT, Rabu (09/10/2024).