Kasi Intel Kejari Tanimbar, Muhamad Fazlurrahman kepada wartawan, Kamis mengatakan, Petrus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, untuk kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar terungkap kerugian negara mencapai Rp 1.092.917.664.
Sedangkan untuk kasus dugaan penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi tahun 2020-2022 senilai Rp 1 miliar. “Untuk dua kasus ini masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar,” ungkapnya.(**)