JAKARTA, arikamedia.id – DALIH pemerintah membiarkan PT Gag Nikel terus menambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, membuat Arie Rompas bertanya-tanya. “Pemerintah bilang karena izinnya tidak masuk wilayah geopark,” kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia itu pada Selasa, 10 Juni 2025. “Kok, bisa Pulau Gag tidak masuk kawasan geopark?”
Selasa, 10 Juni 2025, untuk merespons gaduh tambang nikel Raja Ampat, pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Pulau Kawe, Pulau Manuran, Pulau Yesner Waigeo Timur, serta Pulau Mayaifun dan Batang Pele. Adapun IUP di Pulau Gag, yang dikantongi PT Gag Nikel, tak disentuh.
Anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam itu bisa melanjutkan operasi tambang nikel. Salah satu alasannya, Pulau Gag di luar wilayah situs geologi dunia.
“Letaknya sekitar 42 kilometer dari Piaynemo, pusat kawasan wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia pada Selasa, 10 Juni 2025.

Badan Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menyetujui usulan Indonesia untuk penetapan sebagian wilayah Raja Ampat sebagai geopark global pada 2023. Areanya mencakup 3,66 juta hektare, sekitar separuh dari wilayah administrasi Kabupaten Raja Ampat.