JAKARTA, arikamedia.id – Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS pada Ahad, 11 Mei 2025. Penangguhan penahanan SSS dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB.
Perempuan yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo itu sempat ditahan di rumah tahanan Bareskrim sejak 7 Mei 2025. Penahanannya berlangsung selama lima hari.
“Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim. Menurut Trunoyudo, penangguhan penahanan SSS dilakukan berdasarkan permohonan berbagai pihak. Di antaranya SSS sendiri, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB.
Trunoyudo menyebut tersangka menyesal dan memiliki iktikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa. “Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi,” kata dia. Pada saat ini, tersangka telah kembali ke rumah orang tuanya. Truno mengklaim, SSS berada dalam kondisi yang sehat meski sempat ditahan.