AMBON, arikamedia.id – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse menegaskan, pemerintah kota (pemkot) segera membayarkan gaji 13 ASN dan PPPK.
“Terhitung sejak Selasa (25/06/2024), dimulai proses perhitungan untuk pembayaran gaji 13,” kata Sekkot kepada awak media di Kantor Pemkot Ambon.
Sehingga, dikatakan tidak ada desas desus di luar sana seakan-akan pemkot tidak membayar gaji 13 untuk ASN dan PPPK, aturan mengijinkan untuk pembayaran gaji 13 itu di awal bulan Juni atau di akhir bulan Juli.
Hari ini, menurutnya, gaji 13 sudah mulai beproses di badan keuangan hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui bendahara mengajukan itu di badan keuangan.
“Sebanyak 4260 asn ASN Pemkot kurangblwvih akan dibayarkan 24M 726 juta dan PPPK sebanyak 915 dibayarkan 3 miliar lebih sehingga total sebesar 24 miliar lebih dan ini merupakan kabar sukacita kepada para ASN untuk bisa melalui gaji 13 ini mereka bisa membantu anak-anaknya untuk sekolah,” kata Ririmasse.
Ini ujar Sekkot, sama sekali belum di kategorikan terlambat karena ini belum akhir bulan kita sudah bayar, jadi diharapkan untuk seluruh bendahara agar berproses .
Lebih jauh diungkapkan, jika ada keterlambatan pembayaran juga, silahkan tanyakan kepada Bendahara OPD masing-masing. (AM-18)