AMBON, arikamedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon, mengadili Terdakwa Akil Lahmady, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3).
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Persidangan kembali di gelar atas Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran (T.A.) 2023 dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis,(13/02/25).
Di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 398.467.680,00,- dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap subsider 1 (Satu) tahun pidana penjara.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan waktu untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. *