AMBON, arikamedia.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Ambon, Herliadi menyampaikan, kepada seluruh Warga Binaan agar Taat Pada aturan salah satunya adalah Permenkumham No. 8 Tahun 2024.
Dikatakan, aturan tersebut melarang narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan ponsel di dalam lapas.
Menurutnya, sanksi yang dapat dikenakan kepada narapidana yang melanggar aturan ini adalah penjatuhan sanksi tingkat berat.
“Jadi Kami akan memanfaatkan Wartelsuspas, mengganti semua Peragkat Handphone menggunakan Android biar Warga binaan bisa terhubung dengan keluarga diluar sana dengan Pengawasan Petugas Wartelsuspas,” ungkap Kalapas saat memberikan pengarahan perdana kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu pagi (25/01/25).
Melansir Info_PAS, Heriliadi menghimbau untuk memanfaatkan Wartelsuspas (Wartel Khusus Pemasyarakatan ) dengan biaya Penggunaan Gratis kepada Seluruh Warga Binaan Lapas Ambon.
Ia juga menghimbau Kepada seluruh Warga Binaan Lapas Ambon agar tidak Terlibat dengan Narkoba dan mengikuti seluruh Pembinaan di Lapas Ambon dengan baik. Kalapas ambon juga menyampaikan ia beserta jajaran akan mengelolah Kopersi Agar lebih baik kedepannya.