BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Indonesia-Prancis mulai bahas pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui

14
×

Indonesia-Prancis mulai bahas pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui

Sebarkan artikel ini
Rapat teknis Kemenko Kumham Imipas RI dengan perwakilan pemerintah Prancis di Jakarta, Rabu (8/1/2024). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI/aa.

JAKARTA, arikamedia.id – Indonesia dan Prancis mulai membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika Serge Areski Atlaoui melalui rapat teknis Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI dengan perwakilan pemerintah Prancis di Jakarta, Rabu.

Pembahasan dilakukan untuk merespons surat permohonan resmi pemindahan narapidana atau transfer of prisoner yang telah disampaikan Menteri Kehakiman Prancis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI pada 19 Desember 2024.

Dalam pertemuan itu, Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis Laurent Legodec menyampaikan pemerintah Prancis menghormati kedaulatan Indonesia dalam menjatuhkan pidana dan akan menyesuaikan hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku di Prancis.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kota Ambon Tinjau Pasar Gotong Royong, Pastikan Relokasi Pedagang Kain Berjalan Lancar

Mengingat kondisi kesehatan Serge Atloui yang memburuk, dirinya berharap adanya pertimbangan kemanusiaan untuk pemulangan secepatnya.

Para peserta pertemuan kemudian mendiskusikan prosedur untuk mencapai kesepakatan guna memberikan kerangka hukum bagi pemindahan Serge Atlaoui.

Laurent menyatakan kesiapan pihak berwenang Prancis untuk mempelajari proposal Indonesia untuk mencapai kesepakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *