BeritaPemerintahanUtama

BPK Maluku Beri Opini LKPD Malra WTP dan Bursel WDP Tahun 2023

47
×

BPK Maluku Beri Opini LKPD Malra WTP dan Bursel WDP Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Bupati Bursel Safitri Malik Soulisa S.IP., M.Si (kiri) dan Pj Bupati Malra Jasmono (kanan)

AMBON, arikamedia.id – Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan (LK) adalah, apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif,  apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta apakah pengungkapan LK telah memadai,” kata Purwanto dalam rilisnya Jumat pekan lalu.

Dikatakan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca Juga  Etiga Mobility Indonesia Buka Pabrik Baru di Cikarang, Siap Kurangi Emisi Karbon

Selain itu menurutnya,  dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *