JAKARTA, arikamedia.id – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Gugatan praperadilan ini merupakan permohonan kedua yang dilayangkan MAKI.
“Hari ini, Selasa tanggal 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024), dikutip Kontan.co.id
Adapun yang melatari gugatan tersebut lantaran MAKI jengkel atas penanganan kasus Harun Masiku tak kunjung selesai. Apalagi Harun Masiku belum juga tertangkap meski gugatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan.
“MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK,” tandas Boyamin.
Menurut dia, gugatan kali ini hampir sama dengan permohonan sebelumnya, yakni meminta KPK melakukan sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa untuk menuntaskan kasus Harun Masiku.
Namun terdapat dua materi tambahan dalam gugatan itu. Pertama, yurisprudensi dalam kasus asuransi maka berpatokan waktu dua tahun apabila nasabah menghilang. “Kedua, ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu dua tahun,” sebut Boyamin.