JAKARTA, arikamedia.id – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar Rp6,5 pada tahun 2025 mendatang. Presiden juga mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dari usulan Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan UMP 2025 sebesar 6 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa kenaikan UMP 2025 itu berlaku untuk provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana yang telah tertera atau tercatat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Salah satu Provinsi yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2025 adalah Provinsi Jawa Barat yang akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Diketahui, kenaikan UMP 2025 tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 16/24 Tentang Pengupahan.
Daftar Provinsi di Indonesia yang Mengumumkan UMP 2025
1. Provinsi Aceh UMP tahun 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari Rp3.460.672
2. Provinsi Sumatera Barat UMP tahun 2025 sebesar Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari Rp2.811.449
3. Provinsi Sumatera Selatan UMP tahun 2025 sebesar Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari Rp3.456.874