BeritaKPU/BAWASLUNasionalPolitikUtama

Bawaslu dan Kemendagri koordinasi antisipasi netralitas kepala desa

16
×

Bawaslu dan Kemendagri koordinasi antisipasi netralitas kepala desa

Sebarkan artikel ini
Gedung Bawaslu RI (Int)

JAKARTA, arikamedia.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa lembaganya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengantisipasi netralitas kepala desa selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Nanti kami ngobrol dengan Pak Suhajar (Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro) mengenai kepala desa yang sekarang mulai digiatkan untuk kepentingan calon tertentu, calon kepala daerah tertentu,” kata Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Bagja juga mengatakan bahwa netralitas kepala desa tidak hanya menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Badan Kepegawaian Negara.

“Dan kami beserta Menteri PANRB tentu akan melakukan koordinasi terhadap isu yang terakhir, mengenai netralitas kepala desa,” ujarnya.

Menurut dia, netralitas kepala desa menjadi pekerjaan rumah terbaru bagi Bawaslu dan pihak terkait. Hal itu karena kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara, tetapi dilarang untuk berkampanye.

Terlebih kepala desa diperbolehkan gabung partai politik sehingga dikhawatirkan menjadi permasalahan ke depannya.

“Walaupun bisa menjadi anggota partai politik, tidak boleh berkampanye, larangannya sangat jelas. Kepala desa dilarang untuk berkampanye untuk calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah nanti,” katanya, dilansir ANTARA.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024 para pasangan calon diagendakan berkampanye.

Kemudian tanggal 27 November 2024 menjadi hari pemungutan suara Pilkada 2024, serta dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *