AMBON,arikamedia.id -Sebanyak 955 Napi Lapas Kelas II Ambon menerima remisi pada peringatan Hut Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024 di Lapas Kelas II Ambon, Sabtu,(17/08/2024)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan sebanyak 955
Warga Binaan di Maluku diberikan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 dengan rincian, narapidana yang memperoleh Remisi sebanyak 933 dari 929 telah memperoleh Remisi Umum I atau Remisi sebagian dan 4 orang memperoleh Remisi Umum II atau Langsung Bebas hari ini.
Sementara Anak Binaan sebanyak 22 anak dan 3 orang anak untuk Kapasitas Hunian di Maluku 1342, dari jumlah tersebut sebanyak 1015 Warga Binaan diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 yakni Remisi bagi 995 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi 20 Anak Binaan.
Lebih lanjut diakatakan Anak Binaan Sebanyak 22 telah memperoleh Pengurangan Masa Pidana, terdiri dari 21 Anak Binaan memperoleh PMP I atau sebagian dan 1 Ank Binaan memperoleh PMP II atau langsung bebas hari ini.
Jadi secara keseluruhan terdapat 5 orang Warga Binaan yang langsung bebas hari ini antara lain, 2 orang di Lapas Ambon,1 orang di Rutan Ambon, 1 orang di Lapas Piru dan 1 Anak Binaan di LPKA Ambon.