Arikamedia.id, AMBON – Pemenuhan hak-hak pekerja di lingkungan PT Jangkar Putra Indonesia wilayah Ambon menjadi sorotan menyusul adanya dugaan persoalan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pembayaran upah karyawan yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari manajemen perusahaan, terutama bagian Human Resources Department (HRD) yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, hubungan industrial, serta pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen perlindungan sosial yang wajib diperhatikan oleh perusahaan. Keduanya bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan kesehatan dan jaminan terhadap berbagai risiko selama menjalankan hubungan kerja.
Apabila terdapat karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta, kepesertaannya tidak aktif, atau iuran jaminan sosial tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut harus segera ditelusuri dan diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Demikian pula dengan persoalan pengupahan. Pembayaran upah merupakan hak mendasar pekerja yang pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk standar upah minimum dan ketentuan lain yang berlaku sesuai hubungan kerja.










