Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan.
Salah satu langkah yang dilakukan yaitu menghadirkan pelayanan terpadu nikah massal bagi masyarakat non-Muslim menjelang perayaan Natal Kristus 2026.
Program ini menyasar pasangan yang telah melangsungkan pernikahan, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi di Disdukcapil.
Melalui pelayanan ini, mereka difasilitasi untuk memperoleh dokumen perkawinan yang sah sehingga status perkawinan memiliki kepastian hukum dan tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.
Pelayanan nikah massal ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kota Ambon.
Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, mengatakan pendaftaran peserta telah dibuka sejak 3 November dan akan berlangsung hingga 20 November 2026.
“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut dapat mendatangi langsung Kantor Disdukcapil Kota Ambon untuk melakukan pendaftaran”ungkapnya saat di wawancarai via whatsaap, Rabu, (4/11/26).
Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam administrasi kependudukan karena berkaitan dengan kejelasan status hukum pasangan serta kelengkapan dokumen keluarga.










