BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Lima Tersangka Korupsi Air Bersih Haruku Diserahkan Ke Jaksa Kejati Maluku Tuntaskan Tahap II

17
×

Lima Tersangka Korupsi Air Bersih Haruku Diserahkan Ke Jaksa Kejati Maluku Tuntaskan Tahap II

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Arikamedia.id, AMBON – Kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah akhirnya tuntas di tingkat penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, atas kasus korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.

Penyerahan dilakukan  Kamis, 29 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIT hingga 20.00 WIT di Kejati Maluku.

Lima tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah:

1. AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. NHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Baca Juga  Tak Sanggup Garap Proyek Migas Bahlil Minta Konsesi Dikembalikan

4. NMselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

5.DPK selaku Direktur Utama PT. Kusuma Jaya Abadi Construction selaku pihak penyedia

Kelima tersangka diduga melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan proyek air bersih.

Ironisnya, proyek penting yang diharapkan menjadi solusi atas krisis air bersih bagi masyarakat Haruku tersebut, justru  dikerjakan tidak sesuai aturan dan penuh dengan praktik penyimpangan.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka perkara tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Penuntut Umum untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *