Arikamedia.id, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku melaksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Senin (26/10/2026).
Berdasarkan hasil ekspose tersebut, tim penyelidik menyimpulkan telah menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada instansi tersebut.
Atas dasar temuan itu, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan merupakan tahapan penegakan hukum untuk mendalami perkara lebih lanjut. Namun, berdasarkan informasi dalam siaran pers tersebut, belum terdapat keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab, nilai anggaran yang diduga disalahgunakan, potensi kerugian negara, maupun bentuk penyalahgunaan anggaran yang sedang ditangani.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, perkembangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara lebih terperinci dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Disdikbud Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025.










