Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang diduga mencatut nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku bukan merupakan dokumen resmi.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, mengatakan Gubernur Hendrik Lewerissa menaruh perhatian serius terhadap dugaan pemalsuan tersebut. Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemkot Ambon dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasrul menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat Golongan IVa dan IVb harus melalui prosedur resmi melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), dengan verifikasi berjenjang oleh BKPSDM kabupaten/kota, BKD Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.
SK yang sah diterbitkan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) BKN dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur. Dokumen tersebut dapat diperiksa melalui akun MyASN masing-masing PNS.
Pemprov Maluku juga mengingatkan seluruh ASN bahwa pengurusan administrasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya. ASN diminta menggunakan saluran resmi serta memeriksa keabsahan dokumen melalui MyASN atau mengonfirmasikannya langsung ke BKD.










