Arikamedia.id, AMBON — DPRD Kota Ambon meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tambang batuan di Maluku. Penyelesaian dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aktivitas ekonomi masyarakat dan kelancaran pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, mengatakan kewenangan perizinan tambang batuan berada di pemerintah provinsi. Karena itu, koordinasi dan kebijakan penyelesaian persoalan tersebut perlu segera dilakukan oleh Gubernur Maluku.
“Level koordinasi dan diskresi kebijakan ini harusnya lewat Pak Gubernur agar masalah ini bisa terselesaikan,” kata Harry di DPRD Kota Ambon, Selasa (6/10/26).
Menurutnya, persoalan tambang batuan tidak hanya menyangkut pelaku usaha, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Di Kota Ambon, hampir 200 sopir dump truck disebut bergantung pada aktivitas tambang, sekitar 85 persen di antaranya merupakan kepala keluarga.
Penghentian aktivitas tambang juga dikhawatirkan menyebabkan kelangkaan material batuan yang dapat menghambat proyek pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Karena itu, DPRD mendorong Dinas ESDM Maluku segera berkoordinasi dengan Gubernur untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.










