Arikamedia.id, JAKARTA – Sistem kerja ASN dinilai perlu berubah. Komisi II DPR RI mendorong agar aparatur sipil negara memiliki standar penilaian kinerja yang lebih tegas, mirip dengan yang diterapkan di banyak perusahaan swasta.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menilai birokrasi membutuhkan ukuran kinerja yang jelas agar pegawai yang berprestasi mendapat apresiasi, sementara yang terus-menerus tidak memenuhi target dapat dievaluasi secara objektif.
“Orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out,” ujarnya.
Melalui revisi UU ASN, DPR berencana memperkuat sistem Key Performance Indicator (KPI) sebagai dasar penilaian kinerja ASN. Langkah ini juga disebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pimpinan instansi maupun kepala daerah dalam melakukan evaluasi terhadap bawahannya.
Pendukung kebijakan ini menilai birokrasi akan menjadi lebih profesional, kompetitif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun, ada pula yang mengingatkan bahwa sistem penilaian harus benar-benar adil, transparan, dan tidak membuka ruang subjektivitas.
Di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi, muncul pertanyaan besar: apakah ASN memang sudah saatnya dinilai dengan standar yang lebih ketat seperti dunia swasta?










