Arikamedia.id, AMBON – Pengamat Kebijakan Publik Kota Ambon, Jack Wenno mengatakan, kabar mengenai rencana Komisi III DPRD Kota Ambon untuk menggelar rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra pengumpul retribusi parkir adalah sebuah langkah yang terlambat, namun patut diapresiasi.
“Pernyataan Ketua Komisi III, usai rapat internal pada Senin, (18/05/26), bahwa banyaknya laporan warga dan viralnya isu di media sosial menjadi pemicu utama, sejatinya adalah “lampu merah” bagi tata kelola pemerintahan di Kota Ambon. Namun, di balik keputusan rapat tersebut, tersirat sebuah kritik tajam terhadap kinerja kedua pilar kekuasaan lokal: Legislatif (DPRD) dan Eksekutif (OPD terkait),” kata Wenno.
DPRD: Terlalu Reaktif, Kurang Proaktif
Dikatakan, kritik pertama ditujukan kepada DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi III yang membidangi masalah ini. Keputusan untuk bergerak hanya setelah aduan menumpuk dan menjadi viral di media sosial menunjukkan pola kerja yang reaktif, bukan proaktif.
Menurutnya, fungsi pengawasan (controlling) yang menjadi amanah konstitusi bagi anggota dewan seolah baru “bangun” ketika tekanan publik sudah tidak bisa diabaikan.
“Pertanyaannya, ke mana fungsi pengawasan selama ini? Apakah tidak ada mekanisme monitoring rutin terhadap kinerja mitra pengelola parkir? Jika laporan warga sudah berkembang sedemikian rupa hingga memicu keresahan sosial, artinya ada kelalaian dalam fungsi early warning system di tubuh DPRD,” ucapnya.










