Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali berada di sorotan publik terkait proses seleksi Sekretaris Kota (Sekkot).
Di tengah upaya birokrasi untuk mencari figur terbaik, muncul pertanyaan mendasar dari masyarakat: mengapa integritas dan rekam jejak keuangan menjadi hal yang seolah “dikesampingkan”?
Sejak tahun 2022 hingga 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku telah merilis sejumlah temuan serius terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Ambon. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah temuan atas ketidaksesuaian aturan senilai Rp33,3 miliar di Sekretariat Kota pada tahun 2022.
Hal ini ditegaskan Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Jack Wenno kepada Arikamedia.id, Senin (18/05/26).
“Temuan ini bahkan sempat memicu ancaman pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh elemen masyarakat sipil karena dianggap tidak segera ditindaklanjuti secara tegas,” ungkapnya.
Wenno mengatakan, meskipun pihak Pemkot Ambon melalui Inspektorat Daerah mengklaim bahwa temuan tersebut sudah “clear” atau bersifat personal administratif, publik berhak mempertanyakan dua hal krusial berikut,
Mengapa Kasus Lama Dibiarkan Mengendap?










