Arikamedia.id, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas pada Bidang Intelijen, melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum terkait Cegah Aksi Bullying dan Cegah Penyalahgunaan Media Sosial, kepada para Pelajar di SMP Kristen Kalam Kudus Ambon, pada Jumat (10/4/2026).
Pencegahan sejak dini yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku ini, bertujuan untuk meminimalisir adanya korban dari aksi – aksi pembullyian dan penyalahgunaan medsos sekaligus memberikan pemahaman hukum dari perilaku yang tidak sepantasnya dilakukan oleh Pelajar, baik dilingkungan sekolah maupun di Masyarakat.
Sejalan dengan tujuan tersebut, Kepala Sekolah SMP Kristen Kalam Kudus Ambon, Siintia A. Nanuru, S.Pd.,Gr saat menyambut kedatangan Tim JMS Kejaksaan Tinggi Maluku, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Program Jaksa Masuk Sekolah.
“Atas nama pihak Sekolah dan Yayasan, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya Kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. Cegah Bullying dan Penyalahgunaan Medsos sangat penting untuk dilakukan, mengingat aksi tersebut sangat berdampak buruk untuk kemajuan Pendidikan khususnya di SMP Kristen Kalam Kudus Ambon,” Ungkap Kepsek Siintia Nanuru.










