Arikamedia.id, AMBON – Rapat pembahasan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Kota Ambon yang digelar di ruang Komisi I DPRD Maluku, Senin (1/4/2026), ini merupakan langkah positif dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan lahan pemakaman Muslim di Ambon.
Langkah ini sangat baik, namun setiap tahapan harus jelas secara administrasi dan hukum, terutama terkait status lahan.
Keterbatasan kondisi keuangan pemerintah daerah, baik di tingkat kota maupun provinsi, hal itu perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan skema pembiayaan.
“Penanganan persoalan ini harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tidak menutup kemungkinan penganggaran dapat dilakukan pada tahun berikutnya,” ujar Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa.
Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penyelesaian dilakukan secara hati-hati.
Ditekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarpihak agar solusi yang dihasilkan benar-benar matang dan dapat diterima bersama.
Ia berharap, rapat tersebut menjadi langkah awal dalam memastikan ketersediaan lahan TPU Muslim yang representatif di Kota Ambon serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
Rapat dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo, Sekretaris Daerah Maluku, Kepala Biro Hukum Setda Maluku Dadali Ie, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Sekretaris Kota Ambon, serta Kepala Bagian Umum Kota Ambon. *














