DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lewat Coretax sampai 30 April 2026. Sejalan pemberian waktu tambahan, DJP juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang melapor selama masa perpanjangan.
Tenggat waktu pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Namun diperpanjang selama sebulan. “Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” demikian bunyi pengumuman resmi DJP, Jumat, 27 Maret 2026.
Penghapusan sanksi berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan penyampaian SPT PPh tahun pajak 2025; pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025; atau pelunasan atas kekurangan pembayaran dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT PPH yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT.
Keputusan ini diambil di masa transisi pelaporan SPT menggunakan sistem Coretax. Langkah ini sebelumya telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengakui sederet kendala teknis di sistem Coretax menyulitkan bagi orang awam untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), seperti diberitakan di Tempo.co.














