Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalPemerintahanUtama

‘Kenapa harus kami yang jadi korban?’ – 9.000 PPPK di NTT terancam diberhentikan

4
×

‘Kenapa harus kami yang jadi korban?’ – 9.000 PPPK di NTT terancam diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena

NTT – Pemberhentian ribuan aparatur sipil negara berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) disebut memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luar biasa, menurut pengamat.

Selain bakal mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, pemberhentian tersebut juga akan menambah angka pengangguran di daerah, yang ujungnya bisa memengaruhi pertumbuhan ekonomi di daerah akibat lesunya daya beli masyarakat setempat.

Sebelumnya, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengaku sudah mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar memberikan kelonggaran kepada darah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.

Entah memperpanjang waktu pemberlakuan UU HKPD atau melonggarkan batasan belanja pegawai dari yang sebelumnya 30% menjadi 35% hingga 40%. Sebab, kalau tetap berpegang pada aturan yang ada, maka pihaknya harus memberhentikan setidaknya 9.018 PPPK pada 2027.

Baca Juga  Juri Memutuskan bahwa Bill Cosby melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Wanita pada Tahun 1972 dan Memberikan Ganti Rugi Hampir $60 Juta kepada Wanita Tersebut

“Ya pasti kalau mereka dirumahkan pelayanan publik akan terkena (dampak) terutama di sektor pendidikan. Banyak guru dan tenaga pendidik kita yang berpotensi (diberhentikan) dan kita mengalami kekurangan tenaga pendidikan di mana-mana,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner
Link Banner