Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara berhasil menangkap pelaku pembacokan brutal yang terjadi di Desa Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi mengungkapkan, pelaku berinisial F.Y alias Dedy ditangkap pada Selasa, (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim Satreskrim,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.
Peristiwa pembacokan terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, kemudian menuju rumah korban berinisial E.W alias Pire di Ohoibun bawah menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang sedang tertidur di ruang tamu.
Saat korban mencoba melarikan diri, pelaku mengayunkan parang ke arah kepala korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor melalui pintu belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.













