Arikamedia.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memenuhi unsur pidana percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Penilaian tersebut disampaikan anggota TAUD, Fadhil Alfathan, menyusul langkah penyidik kepolisian yang sementara ini menerapkan pasal penganiayaan dengan rencana terhadap pelaku.
Sebelumnya, polisi menggunakan Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 468 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berencana dalam penanganan kasus tersebut. Andrie diketahui disiram air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Menurut Fadhil, setelah melakukan kajian hukum bersama sejumlah ahli, pihaknya menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut memiliki unsur kuat sebagai percobaan pembunuhan berencana.
“Kami juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana maupun ahli atau praktisi di bidang forensik kedokteran kehakiman atau medikolegal. Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andri Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” ujar Fadhil dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2026.










