AMBON, arikamedia.id – Sebagai bentuk Penataan Birokrasi dalam masa Kepemimpinan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Maluku H. Abdullah Vanath, digelar Seleksi Terbuka bagi lima belas (15) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, yang prosesnya telah dilaksanakan sejak pertengahan Maret 2025.
“Proses pengisian jabatan di atas telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2025, dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang (UU) No 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Halimah Soamole, Jumat (16/05/25).
Selain itu Soamole mengatakan, Peraturan Menpanrb RI No 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan prosedur yaitu Permintaan Ijin Tertulis Pengisian Jabatan ke Menteri Dalam Negeri, serta Permintaan Rekomendasi Pelaksanaan ke Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Dijelaskan, dengan demikian proses dimaksud membutuhkan waktu sampai dengan dikeluarkannya ijin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Rekomendasi Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Kepala BKN, yang baru diterima oleh Pemerintah Provinsi Maluku pada 14 Mei 2025, untuk segera ditindaklanjuti.