Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun sudah ada berbagai undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual, kenyataannya masih banyak korban yang kesulitan mengakses layanan kesehatan yang memadai.
Oleh karena itu, penting bagi kelompok masyarakat sipil untuk memperjuangkan implementasi penuh dari kebijakan yang sudah ada untuk mendukung pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual, khususnya hak dalam pemulihan kesehatannya. (AM-29)












