AMBON, arikamedia.id – Meskipun berbagai kebijan dan Undang-Undang (UU) melindungi korban kekerasan, kenyataannya banyak penyintas masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan yang layak.
Karena itu dalam semangat untuk terus menghadirkan ruang kolaborasi, Yayasan IPAS bersama Walang Perempuan dan GASIRA mengadakan pertemuan jejaring organisasi masyarakat sipil di Maluku yang bergerak dalam isu HKSR dan KBGS untuk bersinergi dan merancang aksi.
Deputi Direktur – Program Yayasan IPAS Indonesia, Nancy Sunarno dalam acuan kegiatan ini menyebutkan tujuan kegiatan adalah, saling memberikan pembaruan perkembangan advokasi kebijakan yang memiliki keterkaitan dengan penyediaan layanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual.
Disamping itu tujuan lainnya yakni, menyepakati rencana tindak lanjut untuk mengupayakan akses layanan kesehatan bagi pemulihan korban kekerasan seksual.
Belum adanya aturan turunan mengenai tatalaksana aborsi dapat menyebabkan korban kekerasan seksual mencari praktek aborsi yang tidak aman, yang berisiko tinggi bagi kesehatan dan keselamatan perempuan.
Di luar permasalahan kesehatan fisik, pemulihan kesehatan mental bagi korban kekerasan seksual adalah aspek krusial dalam proses penyembuhan mereka. Ini bukan hanya tentang mengatasi dampak jangka pendek, tetapi juga tentang membangun kembali kehidupan yang layak dan bermakna bagi korban.












