AMBON, arikamedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menetapkan Kepala Desa Tutuwawang berinisial Y.E.sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tutuwawang MBD tahun anggaran 2017-2019.
Setelah Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari MBD melakukan serangkaian proses penyidikan pada Selasa, 2 Juli 2024, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku
Dalam kasus tersebut Kepala Desa Tutuwawang diduga menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan besar-besaran pada tahun 2017 hingga 2019, namun pengelolaan keuangan desa tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tersangka Y.E diduga menerima Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun 2017-2019 dengan besaran sebagai berikut:
– Tahun 2017 adalah senilai Rp. 1.280.768.384,
– Tahun 2018 adalah senilai Rp. 1.201.450.064
– Tahun 2019 adalah senilai Rp 1.296.440.937.
Surat penetapan dan penahanan telah di keluarkan untuk tersangka,dengan surat penetapan No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl 2 Juli 2024, SP Penahanan No. 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl. 2 Juli 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Y.E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Ambon dengan pengawalan petugas Kejaksaan