BeritaDaerahUtama

Waspadai 8 Kerawanan Pencoklitan Walau di Ambon Tidak Ditemui Kesalahan Prosedur  

36
×

Waspadai 8 Kerawanan Pencoklitan Walau di Ambon Tidak Ditemui Kesalahan Prosedur  

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Maluku Subair bersama Petugas Pantarlih yang baru selesai pencoklitan di kediamannya, Minggu , (21/07/2024).

Kelima yang sering terlupakan adalah mencatat detail pemilih disabilitas, sepertinya salah satu indikasi pemilihan kita baik yaitu ketika kita mengakomodir pemilih disabilitas atau akomodir pemilih yang diabaikan.  Langkah awalnya adalah pada saat coklit harus di catat betul, sehingga penyediaan TPS memudahkan mereka bisa melakukan pemilihan.

Keenam terkait dengan TPS rawan seperti Rutan. Ketujuh  daerah-daerah perbatasan. Kita tahu Kota Ambon punya daerah perbatasan dengan Maluku Tengah (Malteng). Taeno Atas ada klaim batas wilayah Malteng dan Kota Ambon. “ Tapi ingat Bawaslu tidak melihat soal kewilayahan, kita melihat dari data penduduknya. Kalaupun dia tinggal di Taeno dan itu wilayah Ambon, jika tidak ber KTP Ambon tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih. Basis data nya dejure, de facto data ini yang akan mendukung dejure,” ujar Subair.

Baca Juga  BPK Wilayah XX Dukung Pelestarian Budaya di Maluku

Kedelapan, coba melihat lokasi-lokasi yang rawan itu di wilayah kampus, seperti Unpatti, Unidar, IAIN dan kebanyakan warganya bukan orang Ambon, ini perlu diperhatikan koordinasi dengan kampus, koordinasi dengan kabupaten kota yang lain, agar tidak menimbulkan pencatatan ganda.

“Saya termasuk orang yang mempercayai tidak ada lagi data ganda dalam DPT kita. Tapi setiap pemutakhiran data ada saja yang ganda. Karena satu huruf berubah saja sudah ganda. Mudah-mudahan pencoklitan yang dilakukan teman-teman di periode ini, kita meminimalisir bolong-bolong,” ujarnya. (AM-29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *