Dalam keterangan resmi yang disampaikan dalam akun X @divpropam pada Senin, 3 Februari 2025, Divisi Propam Polri memberitahukan kepada masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui WA dengan menghubungi nomor 0855-5555-4141. Pelayanan ini disebut aktif selama 24 jam.
Selain itu, pengadu juga disarankan agar melapor dengan menandai akun X milik Divisi Propam Polri jika laporan yang disampaikan via WA tersebut lambat penanganannya. Divisi Propam Polri menegaskan siap membantu laporan tersebut diproses dengan baik. Hal ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kepercayaan mu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” kata pihak Divisi Propam Polri, dikutip dari akun X Divpropam.
Lantas bagaimana prosedur melaporkan polisi nakal lewat WhatsApp Yanduan Divpropam Polri?
Berdasarkan penjabaran Divisi Propam Polri, berikut tata cara pengaduan melalui WhatsApp:
1. Kirim pesan ke kontak WA Yanduan Divpropam Polri dengan mengucapkan salam. Misalnya “Selamat Pagi”.
2. Pengadu yang hendak membuat pengaduan kemudian diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pengadu kemudian diberi nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor layanan tersebut.