o Aktivitas RS Pemerintah (86101) (risiko tinggi);
o Aktivitas RS Swasta (86103) (risiko tinggi);
o Aktivitas Klinik Pemerintah (86104) (risiko menengah tinggi);
o Aktivitas Klinik Swasta (86105) (risiko menengah tinggi);
o Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan (86903) (risiko menengah rendah–tinggi); dan
o Aktivitas Angkutan Khusus Pengangkutan Orang Sakit/ Medical Evacuation (86904) (risiko tinggi)
“Dengan berlakunya Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 proses perizinan terintegrasi sejak awal sampai verifikasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dari sebelumnya verifikasi dilakukan di luar sistem OSS,” kata dia.
Penerbitan Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 tentang RS di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 tentang Klinik di KEK juga mengatur tentang relaksasi perizinan, pelayanan, SDM, obat, dan alat kesehatan.
dr. Azhar juga menjelaskan, untuk meningkatkan iklim investasi, Kemenkes telah menerapkan pengorganisasian PPB. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dit. PKR) membentuk Tim Kerja Perizinan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer (Dit. PKP) membentuk Tim Kerja Perizinan dan Registrasi Fasyankes Lainnya, serta Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan (Dit. TKPK) membentuk Tim Kerja Teknologi Kesehatan.