Link Banner
BeritaKesehatanNasionalUtama

Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan

39
×

Uji Petik Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan

Sebarkan artikel ini

”Dari sini, nanti Ibu Tina (Talisa) selaku tim penilai akan melihat apakah kita sudah memenuhi semua kriteria tadi, apakah kita perlu ada rekomendasi yang ujungnya adalah untuk peningkatan dan perbaikan dari layanan kita, yang kita harapkan semuanya tentang masyarakat,” kata Sekjen Kunta.

Uji petik yang dilaksanakan merupakan bagian dari proses dalam penilaian kinerja percepatan pelaksanaan perusahaan dan merupakan amanat dari Perpres Nomor 42 tahun 2020. Sesuai dengan tahap penilaian, Kemenkes telah mengikuti kegiatan pemaparan nomine di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 30 Juli 2024.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya menyampaikan, poin pembahasan Uji Petik Penyelenggaraan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Kesehatan dimulai dari penerapan perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor kesehatan, sosialisasi, pendampingan, dan penyediaan helpdesk, serta peningkatan iklim investasi.

Baca Juga  HUT ke-61, Golkar Maluku Bagi Paket Sembako

“Terkait penerapan perizinan berusaha, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes No. 14 tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata dr. Azhar.

Lebih lanjut, dr. Azhar menambahkan, terdapat 6 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perizinan Berusaha sektor kesehatan di lingkup Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, yakni:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dia juga tak lupa menyampaikan terimakasih kepada panitia penyelenggara yang walaupun waktunya relatif pendek, hanya seminggu namun mampu melaksanakan giat semuanya dengan…