Hal ini disebutkan pada pasal 1 angka 1 huruf c dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2021 yang menyatakan bahwa salah satu Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani.

Selain itu, terdapat pemrosesan yang diperbolehkan untuk dibebaskan dari PPN di bidang perikanan yakni dengan cara didinginkan/dibekukan, digarami, dikeringkan/diasap, direbus, dan/atau dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang terkait.
Adapun, akibat dari pembebasan PPN tersebut Pajak Masukan atas perolehan hasil perikanan tidak dapat dikreditkan. Namun demikian, bagi orang atau badan yang melakukan penyerahan hasil laut tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Bagi pemerintah, tujuan dari dibebaskannya penyerahan barang hasil perikanan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang hasil perikanan adalah:
- Mencapai keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional
- Mendorong pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha sektor perikanan
- Memperlancar perkembangan ekonomi nasional
- Melindungi para nelayan.
Namun sayangnya Pemerintah Pusat tidak pernah memperhitungkan luas wilayah laut Maluku dan provinsi yang memilik luas laut hampir 93% laut karenanya DAU maupun DAK yang diterima kecil karena pemerintah pusat hanya memperhitungkan luas daratan.