Pendeportasian ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” tegas Siahainenia.
Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo secara terpisah kemudian menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lainnya yang hendak melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. (Humas/AI)