BeritaDaerahHukum & KriminalInternasionalNasionalUtama

Tindak Tegas Pelanggaran Kemimigrasian, 7 WNA China Di Deportasi dari Tual

56
×

Tindak Tegas Pelanggaran Kemimigrasian, 7 WNA China Di Deportasi dari Tual

Sebarkan artikel ini
7 WNA asal China dideportasi dari Tual dikawal ketat petugas keimigrasian - Ist

Pendeportasian ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” tegas Siahainenia.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo secara terpisah kemudian menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lainnya yang hendak melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. (Humas/AI)

Baca Juga  The Ultimate Drama: Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp 13,4 T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *