Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol – SBB, Berhasil Diringkus Kejaksaan 

23
×

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Inamosol – SBB, Berhasil Diringkus Kejaksaan 

Sebarkan artikel ini

DPO Tersangka tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada hari ini Rabu 27 Agustus 2025 dan digiring ke Kejati Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 31 miliar. Tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp.7,1 miliar.

Penangkapan GS menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. 

Kejati Maluku menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban.

“Setelah di amankan, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya akan kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan  Klas III Ambon,” ujarnya.

Baca Juga  Respons BGN Soal Dugaan Ompreng Makan Bergizi Gratis Mengandung Minyak Babi

Ditempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa saat ditangkap, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Jaksa Agung telah meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum,” ujar Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *