AMBON, arikamedia.id – Tersangka dugaan korupsi jalan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat, Guwen Salhuteru “GS” kini berhasil ditangkap dan digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu ,(27/08/2025).
Pelarian panjang GS sebagai buronan Kejati Maluku akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).
GS yang merupakan karyawan swasta asal Ambon, Maluku, masuk dalam DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.
“Atas permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, kini DPO Tersangka atas nama Guwen Salhuteru ditangkap dan diamankan,” Ungkap Aspidsus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H.
Saat digerebek pada selasa 26 Agustus 2025, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah diamankan, dengan pengawalan ketat, ia langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong.