“Kalau tidak ada surat lulus uji keur, kendaraan tidak boleh beroperasi. Begitu juga kalau izinnya tidak ada. Bukan hanya keur, izin juga wajib lengkap,” ungkapnya
Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan transportasi umum di Kota Ambon serta memberi rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan. (AM-18)










